Market

Melawan Hukum, 11 Kontrak Asing di Gili Trawangan Bisa Dibatalkan

Tindakan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah yang telah menandatangani 11 kontrak Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset dengan pihak asing di kawasan wisata Gili Trawangan dinilai sebagai tindakan melawan hukum. Karena itu, kontrak tersebut dapat dibatalkan.

Penilaian tersebut datang dari Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir. “Menurut saya agar ditinjau kembali bahwa proses penjualan aset itu, harus dinyatakan bahwa dilakukan secara melawan hukum,” terang Muzakir kepada Inilah.com saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (7/3/2023).

“Nah karena dia cara prosesnya melawan hukum maka kontraknya harus dibatalkan, dan gubernur (serta) pemerintah wajib mengembalikan pada posisi semula. Bahwa aset-aset yang telah dijual itu dikembalikan menjadi milik pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah Indonesia,” lanjutnya.

Pasalnya, ia menyebut bahwa jika aset pemerinta ingin dijual, maka harus melewati prosedur hukum yang sah seperti misalnya melalui persetujuan DPR. Oleh karena itu, dalam kasus ini ia dapat memastikan bahwa hal ini sudah mengandung kecacatan hukum.

“Oleh sebab itu sebaiknya pemerintah dalam hal ini Pemda untuk membatalkan kontrak penjualan aset Gili Trawangan itu untuk dikembalikan kepada Pemda,” jelasnya.

“Atau dulu malah mungkin dikelola oleh pusat agar supaya tidak dijual dalam satu bagian daripada (terjadi seperti) ini,” sambungnya.

Terlebih, sambung guru besar UII itu, pemerintah potensial meraup banyak wisatawan ke Gili Trawangan, melalui berbagai acara internasional. Ini dinilai dapat menjadi peluang bagi negara dalam memajukan pertumbuhan ekonomi.

Sehingga Pemda termasuk gubernur NTB, harus mampu mempertahankan 11 aset negara tersebut.

“Nah mestinya gubernur harus berani untuk melakukan gebrakan lagi. Kalau itu ternyata gubernur sudah setuju, ya seharusnya pemerintah pusat harus turun tangan untuk membatalkan semua kontrak-kontrak perjanjian tersebut,” tegas Muzakir.

“Jika di dalam proses-proses itu terjadi perbuatan melawan hukum, itu bisa dijadikan dasar untuk membatalkan dari kontrak,” lanjutnya.

Jika kasus ini berkaitan erat dalam melawan hukum pidana, maka para pejabat yang terlibat seperti Gubernur beserta jajarannya, juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum pidana yang berlaku.

Sebelumnya, niat mulia Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengembalikan hak lahan kepada masyarakat Gili Trawangan terbentur batu sandungan. Ini lantaran 11 kontrak telah diberikan kepada investor asing yang ia teken sendiri.

“Cuman, rupanya Pak Gubernur ini kelolosan menandatangani, memberikan kontrak kepada orang asing, sebelas kontrak,” kata Mantan Bupati Lombok Barat, HM Izzul Islam kepada Inilah.com saat dihubungi dari Jakarta, Senin (6/3/2023).

Pengembalian hak lahan itu menyusul berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT Gili Trawangan Indah (GTI) pada 2022. GTI menguasai 75 hektar HGB yang didapatkan dari negara melalui Pemprov NTB.

“Seharusnya, sambung Izzul, kalau tanah negara itu kembali ke pemerintah, seharusnya itu ditawarkan terlebih dahulu ke masyarakat yang sudah menempati tanah tersebut selama berpuluh-puluh tahun dengan membayar royalti. Masyarakat itu mampu membayar royalti itu,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button