News

Menteri Trenggono Katakan Ini Soal Singapura Minta Pasir

Usai dicecar anggota Komisi VII DPR, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mengetahui maksimalisasi potensi ekonomi dari pengerukan pasir laut dengan keluarnya PP No. 26 Tahun 2023.

Bahkan Menteri Trenggono membantah Singapura menjadi pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut. “Kami belum tahu, ini kami lagi hitung (potensi ekonominya). Tapi yang pasti kan reklamasi banyak, sebesar itu lah potensinya,” ujar Trenggono usai raker dengan Komisi VII DPR Senayan, seperti dikutip Senin (12/6/2023).

Kebijakan terbaru Presiden Jokowi dalam PP No. 26 tersebut mengatur tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dia menyebut beleid ini terbit lantaran kebutuhan pasir laut untuk proyek reklamasi di dalam negeri sangat besar.

Trenggono memaparkan, proyek reklamasi di Indonesia tersebar di banyak wilayah seperti Jawa Timur, IKN, Batam, hingga Jakarta. Dengan demikian, ia menilai pemerintah perlu mengaturnya melalui PP tersebut.

Jadi harapannya, bahan baku yang digunakan untuk reklamasi itu hanya berasal dari sedimentasi laut yang tidak merusak lingkungan. Selain itu, menurutnya kebijakan itu akan menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman meragukan paparan Menteri KKP Trenggono tentang pertimbangan keluarnya zin pengelolaan sedimentasi pasir laut dikarenakan banyaknya permintaan pasir laut. Tren tersebut untuk kebutuhan infrastruktur proyek pemerintah, termasuk untuk reklamasi IKN dan lain-lain.

“Ini adalah pernyataan yang menyesatkan publik, hanya untuk menutupi tujuan utamanya untuk ekspor pasir laut ke Singapura,” jelas Yusri dalam pernyataan resmi CERI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button