News

Polisi Gagalkan Keberangkatan 64 Calon Pekerja Migran di Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melakukan pencegahan terhadap keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan 64 orang tersebut diduga korban tindak pidana perdagangan orang.

“Diduga ke-64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya,” ujar Reza, Sabtu (8/4/2023).

Lanjut Reza, terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tersangka inisial RBJ.

“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polresta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, kata Dia, pihaknya menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut. Setelah didalami, rupayanya RBJ tidak melakukan aksinya sendiri.

“Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” tegasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15 Milliar.

Kemudian, Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button