News

Hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Menpora Dito Belum Mau Buka-bukaan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Bimo Nandito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, Senin (3/7/2023).

Berdasarkan pantauan Inilah.com, Dito mengenakan topi merah jaket berwarna hitam dengan dalaman kasus bewarna putih. Dito menginjakan kaki di Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Pukul 13.00 WIB.

Ia hanya menyapa awak media sembari mengangkat tangan kanan jempol jarinya. Dito belum memberi keterangan terkait dugaan dirinya menerima aliran dana 27 Miliar dari terdakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergi, Irman Hermawan.

“Nanti ya saya masuk dulu,” ujarnya kepada awak media, di Gedung Jam Pidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, Dito Ariotedjo membantah dirinya ikut terlibat dalam praktek korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dito mengatakan, informasi yang menyebut ada keterlibatan diri cuma karangan belaka.

“Benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja (ke Kejaksaan Agung),” kata Dito, di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Politisi partai Golkar itu pun mengklaim, dirinya tidak menerima dana sepeserpun dari proyek yang telah menjadikan Menteri Komunikasi dan Informasi (Mekominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

“Saya hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media, karena saya sama sekali tidak pernah ketemu tidak pernah mengenal apalagi menerima,” kata dia.

Berdasarkan kabar beredar, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa perkara ini Irman Hermawan selaku Komisaris di PT Solitech Media Synergi , Irman mengaku pada November sampai Desember 2022, memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button