Kanal

MUI Fatwa Nomor 83: Produk Pendukung Israel Haram Dibeli

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 83, yang menyatakan haram hukumnya bagi umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap konflik berkepanjangan di Timur Tengah dan sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengumumkan fatwa ini pada hari Jumat di Jakarta, menegaskan pentingnya fatwa tersebut dalam konteks perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. 

Mungkin anda suka

“Mendukung pihak yang mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk yang mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam, Jumat (10/11/2023). 

Fatwa ini mencerminkan komitmen MUI dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina dan menolak segala bentuk agresi oleh Israel.

Fatwa MUI ini bukan hanya merupakan respons terhadap agresi militer, tetapi juga terhadap dukungan ekonomi yang diberikan kepada Israel melalui produk-produk tertentu.

Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi atau penggunaan produk yang berasal dari Israel atau yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa ini juga menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina hukumnya wajib. 

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Niam.

Dalam konteks zakat, Fatwa MUI Nomor 83 juga memberikan petunjuk tentang distribusi zakat untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina, memberikan peluang bagi umat Islam untuk berkontribusi langsung dalam membantu saudara-saudara mereka yang sedang berjuang.

MUI juga mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam membantu perjuangan Palestina, termasuk upaya diplomasi di PBB dan pengiriman bantuan kemanusiaan.

Fatwa Nomor 83 MUI ini menjadi panduan penting bagi umat Islam di Indonesia dan menegaskan posisi Indonesia sebagai bangsa yang mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button