News

Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Dipecat!

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekomendasikan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam, Rafael dinilai melakukan pelanggaran regulasi.

“Audit investigasi Rafael sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Terhadap yang bersangkutan direkomendasikan dipecat,” ucap Awan Nurmawan Nuh, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya, Kemenkeu sudah mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II karena kasus penganiayaan sang anak dan kerap pamer harta di media sosial.

Kemenkeu menerima surat pengunduran diri Rafael pada Senin (27/02/2023) melalui DJP. Namun, hal ini ditolak oleh Kemenkeu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 3 tahun 2020.

Berdasarkan dua regulasi tersebut, disebutkan pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Sebelumnya Kemenkeu membentuk tiga tim dalam pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo. Pertama yaitu tim eksaminasi yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengeksaminasi laporan kekayaan harta Rafael. Kedua yaitu tim pengurusan harta kekayaan yang dilaporkan. Ketiga yaitu tim investigasi mendalami dugaan fraud.

Kemenkeu juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). Sinergisitas dengan PPATK dilakukan untuk mendalami harta yang belum dilaporkan oleh Rafael, sedangkan sinergi dengan PPATK dilakukan untuk mendalami informasi transaksi keuangan yang bersangkutan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button