News

Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Aturan Baru di Masjid Selama Ramadan

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan surat edaran yang memuat aturan baru terkait pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan. Salah satu poin penting yang diimbau dalam surat edaran tersebut adalah agar imam di masjid atau musala tidak membaca qunut secara berlebihan saat salat Tarawih.

Mengutip laman Zawya, Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, Abdullah Al Sheikh, menegaskan pentingnya mengikuti anjuran Nabi Muhammad dalam melaksanakan salat Tarawih, yaitu membaca doa qunut dengan tidak memperpanjangnya dan membatasinya dengan doa umum lainnya.

“Surat edaran juga menekankan untuk mengikuti anjuran Nabi Muhammad salat Tarawih dengan membaca doa qunut dan tak memperpanjangnya, serta membatasinya dengan doa yang umum dibacakan,” demikian surat edaran itu, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, surat edaran tersebut juga meminta agar buka puasa digelar di area yang sudah ditentukan di halaman masjid, dan tidak di dalam masjid. Orang yang bertanggung jawab mengelola acara buka puasa juga harus memastikan area bersih setelah acara selesai dan tidak boleh ada tenda sementara yang didirikan untuk tujuan berbuka puasa.

Para pengurus masjid juga diminta untuk mematuhi tanggal-tanggal azan yang telah ditetapkan berdasarkan kalender Umm Al Quran. Jemaah juga diimbau untuk tidak membawa anak-anak ke masjid saat salat, agar tidak menimbulkan kebingungan dan mengurangi ketakwaan.

Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan pentingnya imam mengontrol warga yang ingin itikaf di masjid dan memastikan tidak ada pelanggaran. Pemerintah Saudi juga melarang penggunaan kamera di masjid dan tidak diperbolehkan mentransmisikan salat atau menyiarkannya di semua jenis media.

Saudi juga melarang sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa atau yang lain selama Ramadan. Kerajaan juga meminta agar pelayan masjid dan pihak terkait sering membersihkan dan memastikan kebersihan masjid, terutama ruang salat perempuan.

Pemerintah Arab Saudi juga meminta agar para imam dan muazin selalu hadir saat Ramadan, kecuali jika ada kebutuhan yang sangat mendesak. Surat edaran ini dikeluarkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para jemaah dalam melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button