News

MK Diduga Terpapar Nepotisme, KPU dan Bawaslu Diminta Netral

Lembaga pemantau pemilu Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Jakarta, menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Ketua Netfid Jakarta, Agustini Nurur Rohmah mengatakan sikap MK cenderung menimbulkan kegaduhan publik. Terlebih putusan MK pada Senin (16/10/2023) membuka celah untuk menguntungkan pihak tertentu, sarat nepotisme, memuluskan Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut ingin maju jadi cawapres.

“Kami menyayangkan sikap MK yang cenderung menimbulkan kegaduhan publik. Jangan sampai polemik ini justru menjadi alasan hanya untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu,” ujar Ketua Netfid Jakarta Agustini dalam keterangannya yang diterima, di Jakarta, Selasa, (17/10/2023).

Untuk itu, ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bisa bersikap netral dan obyektif dalam menjalankan tanggung-jawab masing-masing, jangan terpapar nepotisme seperti MK.

“Kami berharap agar seluruh lembaga negara termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap netral. Terlebih sebentar lagi masa pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka,” jelas dia.

Agustini juga menyayangkan sikap MK yang memberikan keputusan di tengah detik-detik pembukaan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

“Meski sadar bahwa permohonan uji materiil adalah hak setiap warga negara, Netfid Jakarta berharap agar kondusifitas publik tetap terjaga selama rangkaian Pemilu 2024 berlangsung,” tutur Agustini.

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sidang yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibirru ini dipimpin langsung oleh pamannya Gibran, yang juga menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman.

Putusan MK tidak mengubah batas usia minimal capres- cawapres menjadi 40 tahun, tapi mengabulkan syarat berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button