Market

Pemerintah Masih Hitung UMP 2023, Menaker: Bakal Diumumkan 21 November

Pemerintah masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

“Penetapan UMP pada tanggal 21 November 2023, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Semarang, Senin (7/11/2022), seperti dikutip Antara.

Masukan tersebut berasal dari berbagai kalangan mulai dari serikat pekerja, buruh, pengusaha, hingga pemangku kepentingan terkait.

“Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut,” ujar Menteri Ida.

Dewan Pengupahan Nasional sendiri telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Nantinya, UMP 2023 ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beberapa komponen yang dipertimbangkan di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button