News

6 Poin Teguran PBB ke Indonesia Terkait Pengesahan KUHP Baru

6-poin-teguran-pbb-ke-indonesia-terkait-pengesahan-kuhp-baru

Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo usai pengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal pekan ini.

PBB prihatin dengan hukum pidana baru Indonesia tersebut. Mereka menilai KUHP yang sudah disahkan tak sesuai dengan kebebasan, hak asasi manusia (HAM), dan hak atas kesetaraan.

Pakar HAM PBB bahkan sempat menyurati pemerintah Indonesia pada akhir November lalu sebelum KUHP disahkan. Isinya merupakan sejumlah masukan dan kekhawatiran soal banyak pasal yang rentan merusak kebebasan dan penegakan HAM.

Berikut enam poin teguran PBB ke Indonesia terkait pengesahan KUHP:

1. Bertentangan dengan hukum internasional

PBB khawatir sejumlah pasal yang sudah direvisi dalam KUHP bertentangan dengan aturan hukum internasional terkait HAM.

Saat pemerintah mempersiapkan pengesahan KUHP, PBB menyerukan kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi.

“Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia, dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” demikian pernyataan PBB.

2. Langgar kebebasan berekspesi

PBB menyoroti beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Sebab, dalam KUHP yang baru, ada pasal memuat soal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan aturan demonstrasi yang harus dengan pemberitahuan.

3. Ancaman kekerasan gender

Lembaga internasional itu juga menyoroti pasal di KUHP yang mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif terhadap sejumlah kalangan.

Mereka yang rentan terkena KUHP baru yakni perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan kaum minoritas seksual.

Pasal di kitab hukum pidana baru juga memperburuk kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

4. Berdampak ke akses kesehatan

Selain itu, aturan ini juga berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta hak privasi.

5. Langgar hak kebebasan beragama

PBB juga melayangkan kritik bahwa ada pasal di KUHP yang berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Pasal tersebut juga bisa melegitimasi sikap negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas. Pada akhirnya, ini berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap mereka.

6. Desak pemerintah terbuka ke masyarakat

Organisasi itu mendesak pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif secara terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.

Langkah tersebut bertujuan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button