Pemilu Ini Jadi Beban karena Sejak Awal Sudah Manipulatif

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai  putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi pelanggaran etik kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai pelanggaran serius. Bagi dia, pelanggaran ini akan menjadi beban pemilu ke depan.

“Keputusannya (DKPP) tidak bisa dianggap main-main karena pelanggaran etik itu sangat-sangat serius.  Ini menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan,” ujar Hasto saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Hasto menerangkan, permasalah  ini menjadi genting karena pertama kali dalam catatan sejarah salah satu cawapres memiliki afiliasi secara langsung dengan pemimpin nasional yang masih berkuasa yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sehingga dalam praktik itu menunjukkan begitu banyak persoalan. Dan keputusan dari DKPP ini menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon nomor 2 memang memiliki suatu persoalan yang serius,” ucapnya.

Hasto mengatakan, putusan DKPP menjadi peringatan kepada KPU maupun Bawaslu  jangan coba bermain curang kembali. Apabila masih nekat pada masa pencoblosan, karma akan menunggu seperti local wisdom (cerita rakyat) berbagai daerah, dampaknya bisa tujuh turunan.

“Kalau suara rakyat ini dimanipulasi, itu dalam keyakinan masyarakat Jawa, termasuk Bali, atau bahkan di Lampung, di beberapa wilayah Indonesia, manipulasi suara rakyat itu implikasinya sangat luas, itu bisa tujuh turunan dampaknya,” kata Hasto.

Sekali lagi, Hasto meminta penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas sesuai kode etik pedoman yang tertera dalam peraturan. Lanjut dia, jangan sampai kedua lembaga tersebut lemah karena menghadapi berbagai tekanan-tekanan dari pihak manapun.

“Ini energi, jangan takut ketika KPU-Bawaslu menghadapi tekanan, kemudian mendapatkan berbagai konsekuensi-konsekuensi, rakyat akan membela. Sebaliknya, ketika tunduk di dalam intervensi-intervensi, maka baik secara hukum, secara etika maupun pranata sosial, kita itu ada local wisdom yang dipercaya rakyat bahwa tindakan-tindakan itu sangatlah berbahaya,” ujar dia.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Sumber: Inilah.com