Market

Permendag 31/2023 Sudah Berlaku, Mendag Zulhas Temui Pedagang UMKM Tanah Abang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemui para pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) seperti baju, sepatu, dan aksesori di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023) untuk mendengar secara langsung keluhan sepinya pengunjung.

Kehadiran Mendag ini untuk memberikan dukungan serta menunjukkan bahwa Pemerintah akan terus hadir untuk para pelaku UMKM sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam kunjungannya itu, Mendag Zulhas didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, serta Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi.

Turut hadir pada peninjauan tersebut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo.

“Kita datang langsung untuk mendengar dan melakukan diskusi dengan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung. Tidak ada di dunia ini yang Pemerintahnya hanya diam saja apabila pelaku UMKM-nya gulung tikar. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM. Selain itu, barang yang datang dari luar negeri juga harus ada aturannya,” kata Mendag Zulhas.

Ia menambahkan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE dan menjaga data pengguna media sosial. Selain itu, social commerce tidak boleh digunakan untuk PSME atau perusahaan afiliasi.

post-cover

“Pemerintah mengatur ini karena kesenjangan harga yang terlampau jauh. Misalnya, pedagang menjual Rp95.000 sedangkan di media sosial hanya Rp50.000. Ini artinya predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal. Semua perdagangan yang dilakukan harus diatur dan memerlukan beberapa izin seperti sertifikat BPOM dan SNI sebelum melakukan transaksi. Media sosial bukan sebagai sarana jual beli, melainkan untuk iklan. Sehingga perusahaan yang ingin menjual produknya bisa membuat marketplace dan mengurus izin yang diperlukan,” urai Mendag Zulhas.

Ia pun menjelaskan, melalui Permendag 1/2023, Pemerintah juga akan mengatur penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform niaga elektronik (e-commerce). Selain itu, Pemerintah akan menyediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Di Permendag baru itu, lanjut Mendag Zulhas, telah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada e-commerce dalam negeri. Misalnya menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, serta asal pengiriman barang.

“Kemarin sudah saya sampaikan pada konferensi pers tentang Permendag 31/2023, saya minta jajaran Kemendag menyurati semua pihak yang terkait jika ada pelanggaran. Nantinya, para pelanggar akan diberi peringatan terlebih dahulu atau hingga diblokir oleh Kominfo,” ujar Menteri yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button