News

PKPU 15/2023 Lemah, Tak Atur soal Kampanye dan Sosialisasi di Medsos

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menyarankan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu hingga DKPP untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengawasan masa sosialisasi, yang nyaris seperti kampanye ini, sebelum pendaftaran akun media sosial (medsos) kampanye pemilu.

“Berkolaborasi dengan banyak pihak, termasuk dengan masyarakat sipil, media, akademisi termasuk dengan penyelenggara sistem elektronik atau platform media sosial,” kata Adinda dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, dikutip Rabu (26/7/2023).

Pihaknya mendorong saran tersebut karena berkaca pada pentingnya penataan kampanye di medsos. Dengan adanya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (PKPU 15/2023) ini, Adinda menilai belum mampu menampung aturan yang lebih spesifik lagi.

Media sosial, dinilai Adinda, berbeda dengan media daring, media elektronik atau kampanye konvensional lainnya. Untuk itu, kejadian ini akan berakibat pada pendaftaran akun kampanye yang akan dimulai pada November mendatang. “Dan rasanya kampanye atau yang dikatakan sosialisasi sudah terjadi,” ucap Adinda.

Artinya, bukan tidak mungkin para kandidat sudah memiliki akun-akun tersebut sebelum masa kampanye dimulai. Tetapi, Adinda menekankan ini soal bagaimana menindaklanjuti daripada interpretasi dari tiga hari itu.

Akan tetapi, seperti yang diketahui, media sosial tidak memiliki batas waktu, begitu lun konten-kontennya. Oleh karenanya, TII mendong lembaga penyelenggara pemilu dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengawasi tindakan tersebut. “Karena kita tidak bicara di konteks pemilu saja, kita berbicara tentang hak berekspresi di ruang digital,” jelas Adinda.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan, semestinya para lembaga penyelenggara pemilu bisa mengimbangi singkatnya masa kampanye dengan pengawasan masa sosialisasi.

Lebih lanjut, Kaka menilai Bawaslu juga perlu disoroti kinerjanya. Karena sebagai lembaga pengawas, tidak mengoreksi aturan tersebut sehingga ini berakibat pada proses selanjutnya.

Akibatnya, permasalahan lain pun muncul seperti pengadaan masa sosialisasi yang tertera dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan ini, masa sosialisasi tidak menjelaskan secara rinci tata tertertibnya.“Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengoreksi, mengawasi dan memberikan catatan koreksi,” jelas Kaka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button