News

Cermati Vonis Teddy Minahasa, Pakar Cium Aroma Kriminalisasi

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mencium aroma kriminalisasi dalam proses persidangan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Teddy divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) kemarin. Meski vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Teddy dihukum mati.

“Perkataan Direktur dan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya bahwa mereka sebatas melaksanakan pimpinan. Dari sisi pidana, bukankah itu mengarah ke wrongful conviction atau kriminalisasi terhadap TM (Teddy Minahasa)? Dari sisi organisasi kepolisian, itu patut dikhawatirkan sebagai perang bintang yang destruktif (dysfunctional),” kata Reza Indragiri kepada Inilah.com, Rabu (10/5/2023).

Reza menilai banyak bukti yang ‘sengaja’ tidak dihadirkan dalam persidangan Teddy Minahasa. Mulai dari tawas yang katanya ditukar dengan sabu hasil sitaan, sampai uji lab juga tak pernah muncul selama proses pembuktian.

Melihat terdapat banyak bukti yang tak dihadirkan dalam persidangan Teddy Minahasa, Reza Indragiri mengkhawatirkan gesekan di internal kepolisian bukan isapan jempol semata.

“Ada riset di kepolisian. Respondennya adalah ratusan anggota polisi. Responden sebut bahwa sub-sub grup di internal kepolisian sudah mencapai level berbahaya sehingga patut dilarang. Itu menjadi pengakuan bahwa klik-klik di institusi kepolisian memang ada,” ungkapnya.

Reza menambahkan, tinggal lagi perlu dibedakan mana perang bintang yang fungsional dan mana yang disfungsional. Rivalitas fungsional membuat organisasi menjadi dinamis progresif dan personel menjadi berpola pikir transformatif.

“Sedangkan perang bintang yang disfungsional akan membuat organisasi statis bahkan regresif, dan personel polisi menjadi agresif bahkan kanibal. Aksi saling sabotase menjadi salah satu bentuknya,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam perkara jual-beli narkoba.

Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta jenderal bintang dua polri itu dihukum dengan pidana mati.

Teddy memutuskan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama ini. Menurutnya, banyak bukti persidangan yang tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis dalam menyusun putusan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button