News

Puluhan Brimob Bersenjata Siaga di Mabes Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka?

Puluhan anggota Brigade Mobile (Brimob) masuk ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). Kedatangan pasukan khusus paramiliter milik Polri ini diduga erat kaitannya dengan pemeriksaan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pasalnya, beredar kaba informasi, Panji bakal ditetapkan tersangka.

Pantauan Inilah.com, puluhan anggota Brimob berseragam lengkap dengan membawa senjata laras masuk ke dalam Gedung Bareskrim sejak 17.53 WIB. Namun, hingga pukul 19.38 WIB, pasukan Brimob ini belum keluar dari Gedung Bareskrim. Panji juga belum keluar gedung Bareskrim sejak diperiksa pada pukul 13.25 WIB.

Mungkin anda suka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan apakah anggota Brimob yang datang erat kaitannya dengan bakal ditetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Ramadhan menjawab diplomatis.

“Nanti disampaikan saat doorstop,” kata Ramadhan saat dihubungi Inilah.com.

Diketahui, pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama, Selasa siang (1/8/2023).

Panji mengenakan kopiah, kacamata cokelat, dan kemeja lengan panjang bewarna abu-abu tiba Mabes Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.25 WIB. Dia hadir bersama kuasa hukumnya dengan dikawal sejumlah pihak kepolisian. Sedangkan, pengikut Panji menunggu diluar area Gedung Mabes Polri.

Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada Kamis (27/7/2023). Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan untuk pemulihan akibat patah tulang di bagian tangan kirinya.

Panji sudah pernah memberikan keterangan dengan memenuhi panggilan Bareslro, Polri, Senin (3/7/2023). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini.

Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.

Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama. Adapun tindak pidana yang diusut pihak kepolisian yaitu dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, penyampaian berita bohong (hoaks), penyelewengan dana zakat dan infaq hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button