Market

Revisi UU, Kepala Bappenas Jamin BO IKN Miliki Kewenangan Lebih

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut raker dengan Komisi II DPR RI membahas revisi UU IKN yang mengarahkan pemerintah memiliki kewenangan lebih dalam mengatur IKN Nusantara.

Menurutnya, meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sudah membahas lebih khusus. Namun perlu ada undang-undang yang menjelaskan lebih detail tentang kebijakan untuk membangun IKN.

“Dan sesungguhnya banyak hal dalam perpres itu yang kita adopsi dalam UU supaya jauh lebih baik,” kata Suharso usai menghadiri raker dengan Komisi II di Kompleks DPR Jakarta, Senin (21/8/2023).

Suharso pun menyebutkan ada tiga hal yang dikritisi mengenai kewenangan pemerintah di IKN saat ini. Pertama, mengenai kewenangan pemerintah, kedua mengenai hak kepemilikan tanah dan ketiga mengenai pembangunan IKN.

“Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya yang ingin kita perbaiki dalam UU ini,” tegasnya.

Suharso menegaskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan, termasuk soal pengaturan hak atas tanah, keuangan anggaran hingga pengelolaan perlu diubah. “Jadi itu intinya ada di kewenangan,” ujarnya.

Selain itu, Suharso juga menjelaskan dalam revisi UU IKN ini tidak mengalami pengurangan wilayah. Hal ini berkaitan dengan Pulau Balang, Kalimantan Timur dari wilayah IKN karena adanya potensi wilayah tersebut terbagi dua sebab adanya pengelolaan yang terpisah.

“Kan kalau di dalam UU pemerintah daerah kalau kabupaten dan kabupaten ketemu itu kan eksternalitasnya di bagian provinsi. Kalau (IKN) ini gimana? Jadi kita lepasin saja, termasuk juga yang berpenghuni,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button