News

Sambut ASEAN Forum, Parpol Diminta Tak Pasang Atribut di Jalan Protokol

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata bersama Pemprov DKI Jakarta mengimbau para partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang atribut parpolnya di jalan protokol meningat ASEAN Forum akan digelar pada September mendatang.

Wahyu menyampaikan pemasangan bendera dan atribut kampanye secara terbuka diperbolehkan 25 hari setelah ditetapkannya masa kampanye, yaitu pada 28 November 2023.

Mungkin anda suka

“Sebelum masa kampanye, maka KPU tidak berwenang untuk mencopot atribut partai politik. Hal itu menjadi kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Wahyu dalam keterangannya di Jakarta dikutip Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satpol PP, dan badan-badan terkait agar semua pihak, terutama partai politik, dapat melaksanakan imbauan ini.

“Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal partai. Sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan dalam pertemuan terbatas dengan menginformasikan pelaksanaannya 1 hari sebelum pelaksanaan kepada KPU,” jelas dia.

Sementara itu, Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta bersama KPU Provinsi DKI Jakarta dan pemangku kepentingan kepemiluan lainnya juga turut berpartisipasi melaksanakan imbauan tersebut jelang ASEAN Forum.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengajak partai politik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan ASEAN Forum pada tanggal 5 -7 September 2023 dengan cara tidak memasang bendera dan atribut partai politik di daerah protokol. Hal ini dengan tujuan menjaga keindahan kota menjelang pelaksanaan ASEAN Forum,” ujar Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button