Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menilai jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bersikap netral di Pemilu 2024. Namun jika nantinya Jokowi mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka maka hal itu tidak melanggar etika sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
“Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres,” ujar Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Menurut Habiburokhman, setiap WNI dijamin hak politiknya secara konstitusi tak terkecuali bagi Presiden RI. Hal itu seperti tercantum pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Apalagi, konstitusi mengenal konsep incumbent di mana seseorang dapat dipilih sebagai Presiden RI dalam dua periode bahkan secara berturut-turut.
“Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent,” katanya.
Habiburokhman kembali menegaskan Presiden Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024 sepanjang tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya,” kata dia.
Dia menyebut, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung. Aturan itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, lanjut Habiburokhman, negara juga memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu, di mana kinerja mereka dipantau oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” tegas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Meutya Hafid menyebut jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bersikap netral pada Pemilu 2024.
“Beliau sampai saat ini juga berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral,” kata dia.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan TKN menghormati keputusan Presiden Jokowi untuk tetap netral. Hal tersebut sebagai bentuk dari menghargai seluruh paslon.
“Kami tutup dengan menyampaikan bahwa TKN sampai hari ini amat menghormati putusan Presiden untuk tetap netral, dan kami melihat ini sebagai langkah beliau yang menghargai seluruh paslon,” pungkasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar