News

Sejumlah Pasal RKUHP Masih Dipertahankan, Aspirasi Publik Dianggap Hanya Jadi Hiasan

sejumlah-pasal-rkuhp-masih-dipertahankan,-aspirasi-publik-dianggap-hanya-jadi-hiasan

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mencermati beberapa pasal di RKUHP yang dianggap masyarakat masih krusial, namun masih dipertahankan oleh DPR dan pemerintah.

“Saya kira pengelolaan pro kontra terkait sejumlah isu krusial di RKUHP yang jadi soal selama ini, karena tak pernah dengan sangat memadai dijadikan pertimbangan utama oleh DPR dan pemerintah,” jelas Lucius kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Ia juga menyinggung bahwa sejumlah pasal krusial juga dipertahankan karena keinginan untuk melindungi kekuasaan dari kritikan publik masih dipertahankan.

“Ini yang kerap membuat partisipasi publik atau aspirasi publik tampak hanya hiasan saja. Partisipasi publik cenderung hanya formalitas. Padahal alasan di balik tuntutan publik cukup beralasan untuk kelangsungan demokrasi ke depannya,” tegasnya.

Lucius menilai bahwa idealnya mestinya diskusi terkait beberapa pasal kontroversial ini perlu dibuka kembali, agar tidak kembali menimbulkan kontra di masyarakat.

“Hanya tampaknya sikap kompak DPR dan pemerintah yang didorong oleh kebutuhan yang sama agar penguasa tidak dengan mudah dikritik publik,” ungkap Lucius.

“Karenanya DPR dan pemerintah sudah pasti tak akan berubah lagi setelah sekian lama didorong untuk mempertimbangkan masukan publik,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurut dia, publik seakan tak punya jalan lain. “Bisa saja (pemerintah) melakukan tekanan massa seperti sebelumnya, tetapi jalan lain melalui uji materi mungkin menunggu di tahap selanjutnya jika RKUHP benar-benar disahkan besok,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button