News

Semua Provinsi Indonesia Level 1, Ini Aturan yang Boleh dan Tak Boleh

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan seluruh provinsi di Indonesia masuk ke risiko penularan COVID-19  level 1. Pasalnya berdasarkan pedoman yang diperbarui WHO per 3 November, insiden kasus Corona di semua wilayah Indonesia terus menurun sejak Agustus 2021. Lalu apa saja aturan di daerah PPKM level 1?

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 memuat pembatasan-pembatasan kegiatan setiap daerah sesuai level pandemi yang berlaku 2-15 November 2021? 

1. Pembatasan masih berlaku di rumah ibadah karena boleh mengadakan peribadatan atau keagamaan dengan maksimal 75 persen. 

2. Sektor non esesnsial wajib menerapkan 75 persen work form office (WHO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk dan keluar tempat kerja. Sektor esensial seperti bank, pegadaian, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri ekspor diperbolehkan beroperasi 100 persen.

3. Pelaksanan pembelajaran dapat dilakukan daring atau luring. Untuk tatap muka kapasitas tetap terbatas maksimal 50 persen. Sementara sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62-100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen.

4. Mall diizinkan buka dengan kapasitas penuh sampai pukul 22.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan dampingan orang tua. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall diperbolehkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon sebagai kebutuhan tracing. Semua pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya  buka maksimal pengunjung 75 persen sampai pukul 22.00.  Sementara restoran atau kafe di dalam gedung, buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 22.00, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Rumah makan atau kafe yang beroperasi malam hari, boleh buka dari pukul 18.00-00.00, dengan maksimal pengunjung 75 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

6. Fasilitas umum Area publik, taman, tempat wisata umum, dan area publik lain diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

7.  Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, pusat kebugaran, dan lainnya boleh buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pelaksanaan resepsi pernikahan juga boleh diizinkan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan. Seluruh kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker dan lainnya.

Sementara fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lain diizinkan buka dengan kapasitas masih terbatas maksimal 75 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat di dampingi orang tua.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button