News

Soal Ucapan Johnny Proyek BTS Arahan Jokowi, Hakim Anggap Cuma Perintah Lisan

Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela terdakwa Johnny Gerald Plate eks Menkominfo atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Hakim menimbang, eksepsi tim penasihat hukum Plate yang menyebut peningkatam site BTS 4G merupakan arahan dari presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah tidak dapat diterima. Hakim menilai, arahan itu hanya berupa perintah lisan bukan sebuah kebijakan sebagaimana diklaim oleh Johnny Plate.

“Menimbang bahwa atas eksepsi penasihat hukum, majelis menilai dan berpendapat bahwa arahan presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan,” ujar hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Lebih lanjut, hakim berpendapat selayaknya terdakwa Johnny Plate melaksanakan kebijakan tersebut dan sepatutnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Terdakwa selaku menteri yang melaksanakan kebijakan tersebut, harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak boleh disimpangi. Apakah dalam pelaksanaan pengadaan BTS 4G ada penyimpangannya atau tidak, maka diprlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan,” lanjut hakim.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan peningkatan jumlah site pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020—2022 adalah arahan langsung Presiden RI Joko Widodo.

“Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan ‘merampok uang negara’, apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021—2024,sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021—2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, ketika membacakan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2023, disebutkan bahwa Johnny G. Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G pada tahun 2020—2024 menjadi 7.904 site desa pada tahun 2021—2022, tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Dion menungkapkan, terdapat sejumlah fakta yang memperlihatkan jika peningkatan itu berdasarkan arahan langsung Presiden Jokowi dalam sejumlah rapat terbatas sejak 12 mei 2020.

Dari sejumlah rapat itu, terjadilah peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 site.

“Bukanlah insiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah direviu oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI,” kata Dion.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button