News

Sosok Dito Mahendra, Buronan Polisi dan Saksi Kunci KPK

Nama Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra kembali jadi sorotan setelah Bareskrim Polri menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kepadanya.

Dito masuk DPO setelah kembali mangkir dari panggilan penyidik polisi untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan dirumahnya beberapa waktu lalu.

“Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada Dito Mahendra dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Djuhandhani menegaskan bahwa Dito tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Dito sering kali mangkir panggilan pemeriksaan Polri. Termasuk panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan, namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan,” ungkapnya.

Selain berperkara di polisi, nama Dito juga tercatat sebagai saksi kunci di KPK.

Dito merupakan saksi pencucian uang mantan Sekretaris MA Nurhadi. Sama seperti saat dipanggil polisi, Dito juga kerap mangkir saat diminta datang ke KPK. Dito hanya tercatat pernah sekali datang untuk diperiksa, namun pemanggilan selanjutnya, pengusaha muda itu tak pernah muncul.

Total sudah enam kali KPK memanggil Dito untuk hadir sebagai saksi pencucian uang Nurhadi. Saat hadir di KPK, penyidik mendalami soal aliran dana dan pembelian sejumlah aset dalam kasus TPPU Nurhadi.

KPK juga sudah mencegah Dito bepergian ke luar negeri hingga Oktober 2023.

Sebelumnya, tim Penyidik KPK menemukan 15 senjata api (senpi) dan amunisi saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra. Senjata itu kemudian diserahkan KPK kepada Bareskrim Polri.

Pernah Berurusan dengan Nikita Mirzani

Sebelum berperkara dengan polisi dan KPK, nama Dito kerap disebut oleh artis Nikita Mirzani. Dito adalah orang yang melaporkan Nikita hingga ibu tiga anak itu mendekam di balik jeruji besi dengan sangkaan UU ITE.

Nikita dilaporkan ke Polres Serang, Banten dan kemudian menjadi tersangka. Namun saat proses sidang, Dito sebagai pelapor tak pernah datang untuk memberikan kesaksian. Hingga akhirnya Nikita dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim.

Kekasih Penyanyi Nindy Ayunda

Dito dikabarkan menjalin hubungan spesial dengan penyanyi Nindy Ayunda. Bukti kedekatan keduanya terlihat ketika Dito datang ke acara ulang tahun Nindy Ayunda yang ke-33 tahun pada 10 Januari 2022 lalu.

Akhirnya, banyak isu yang berembus bahwa Dito merupakan kekasih Nindy Ayunda.

Hal ini juga kerap disinggung Nikita Mirzani bahwa sosok pria yang melaporkannya adalah kekasih Nindy Ayunda.

Pengusaha Sukses dan Cucu Jenderal?

Tak banyak informasi pribadi tentang Dito Mahendra, sempat berhembus isu bahwa Dito merupakan pengusaha sukses yang memiliki rumah elit di Jakarta, sampai disebut sebagai pemilik Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Nindy Ayunda sempat menyebut Dito merupakan salah satu pemilik TMII, sebagai salah satu tanda kesuksesannya. Meskipun info tersebut dibantah pihak TMII.”Taman Mini ini aset negara dan dikelola oleh negara, jadi bukan milik perorangan atau perusahaan. Itu tidak benar. Sebagai BUMN pengelola destinasi wisata berbasis cagar budaya, TWC dipercaya mengelola TMII,” kata Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Dito juga disebut cucu seorang jenderal pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Meski kabar tersebut belum terkonfirmasi.

Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.”Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dittipidum Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api (senpi) berbagai jenis, merupakan senjata tanpa izin atau ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button