Suara Paslon 02 Diinput Berjumlah 80 Melejit Jadi 720

Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat  (Bawaslu Jakbar) menyebut angka yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan acuan perhitungan suara sebenarnya menyusul adanya masalah yang dialami petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat memasukkan perolehan suara.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup mengungkapkan persoalan Sirekap berawal dari masalah yang dialami petugas KPPS wilayah setempat saat memasukkan suara pada aplikasi Sirekap.

Contohnya Rizka (24), anggota KPPS 026 Joglo, Kembangan yang mengaku suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran yang awalnya ia input berjumlah 80, namun melejit menjadi 720 pada aplikasi tersebut. “Artinya Sirekap itu bukan acuan penghitungan secara nasional. Penghitungan yang betul itu perhitungan secara berjenjang sekarang yang sedang berlangsung,” kata Roup di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Roup menegaskan, hitung cepat atau quick count pada aplikasi tersebut bukanlah hasil yang sebenarnya, melainkan hanya bentuk keterbukaan informasi.

Quick count yang kemarin itu kan bukan hasil yang sebenarnya gitu. Itu hanya sekadar keterbukaan informasi saja kepada masyarakat,” kata Roup.

Menurut dia, perhitungan cepat tersebut dapat berubah seiring berjalannya perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Terkait hal itu, Bawaslu Jakbar melakukan pengawasan melekat terhadap rekapitulasi suara oleh PPK.

 

Sumber: Inilah.com