News

Prabowo Akui Sulit Bendung Dorongan Meminang Gibran Jadi Bacawapres

Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengatakan jika keinginan para pendukungnya untuk tetap mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, sebagai bacawapres merupakan satu hal yang sulit diabaikan.

Terlebih, harapan ini sudah ditangkap dan disuarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra yang berharap keduanya dapat bersatu di Pilpres 2024. “Gimana ya, itu pernyataan dari bawah ya kita catat,” kata Prabowo di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Mungkin anda suka

Ia mengaku tak kuasa membendung keinginan masyarakat yang begitu besar. Prabowo menegaskan, partai politik sebagai organisasi yang paling dekat dengan publik seharusnya dapat menampung aspirasi tersebut. “Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, Anda sendiri dengar dari mana-mana,” ujarnya.

Prabowo memastikan bahwa dirinya belum memutuskan siapa yang pantas bersanding dengannya sebagai cawapres. Dalam KIM sudah disepakati untuk menentukan hal tersebut berdasarkan musyawarah. “Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi,” ucapnya.

Terkait kapan KIM mengumumkan bacawapres, Prabowo bilang akan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Ia menjelaskan putusan MK mengenai batas minimal usia tersebut akan jadi bahan pertimbangan oleh pihaknya, baik dari Partai Gerindra maupun KIM sendiri, dalam menentukan sosok pendampingnya di Pilpres 2024. “Iya dong, kita tunggu putusan MK,” tutur Prabowo.

Prabowo masih malu-malu bicara gamblang soal dirinya yang akan meminang. Eks Danjen Kopassus itu berdalih bahwa langkah ini sesuai dengan  tradisi pengumuman cawapres di Indonesia yang dilakukan beberapa waktu terakhir sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tradisi Indonesia selalu last minute, ha-ha-ha,” ucapnya.

Diketahui, belakangan memang nama Gibran kembali menguat, beberapa organisasi relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang terbaru, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan  gugatan tersebut. “Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa (10/10/2023).

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia Capres Cawapres pada UU Pemilu, Senin (16/10/2023). “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar di gedung MKRI 1 lantai 2.

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka nama Gibran Rakabuming Raka paling berpotensi didorong maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button