News

Dugaan Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir rekening milik mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pemblokiran rekening ini PPATK lakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael.

“Ada juga (rekening milik Rafael). Semua yang terkait dengan pengembangan analisis,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/3/2023).

Namun Ivan tidak merinci berapa banyak rekening yang pihaknya blokir terkait ini termasuk jumlah nominal yang ada di rekening tersebut.

Selain milik Rafael, PPATK juga memblokir rekening satu rekening milik konsultan pajak yang diduga sebagai nominee perwakilan kuasa dari Rafael.

“Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” kata Ivan.

Sebagai informasi, nominee adalah istilah untuk seseorang yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda seperti saham, tanah dan bangunan, dan lainnya. Akan tetapi, nominee ini sebenarnya bukan pemilik asli dari benda tersebut.

Ivan menjelaskan pemblokiran rekening tersebut PPATK lakukan karena diduga menjadi alat pencucian uang untuk kepentingan Rafael Alun.

“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button