News

Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang Terhadap Anwar Abbas Ditunda Pekan Depan

Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditunda hingga Rabu (2/8/2023). Penundaan dilakukan karena perwakilan MUI tidak hadir.

Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI, tidak dianggap ikut mewakili MUI lantaran termasuk pihak tergugat.

“Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia, jam 10.00 WIB,” kata hakim ketua Zulkifli Atjo, ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Diketahui Panji Gumilang mengguat Anwar Abbas dan MUI membayar uang ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Gugatan dilayangkan Panji lantaran merasa tersudutkan dengan pernyataan Anwar Abbas.

Selain melayangkan gugatan, Panji juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun belum diketahui kapan pelaporan itu dilakukan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button