News

Takut Disetop Polisi? Pasang Stiker Sakti Ini di Kendaraan

Jika saat berkendara selalu was-was disetop saat razia polisi, sudah saatnya anda memasangkan stiker sakti di kendaraan. Selama stiker dipasang, kendaraan anda dijamin tidak akan disetop selama tidak ugal-ugalan di jalan.

Namun stiker yang dipasang bukan merupakan stiker anggota TNI atau Polri yang biasa terlihat di sejumlah kendaraan. Stiker itu adalah stiker hologram sebagai tanda bahwa pemilik sudah menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotornya.

Karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan. Setiap kendaraan bermotor ke depannya akan dipasang stiker hologram.

Stiker hologram itu mengubah cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).

Stiker berukuran 60×90 milimeter itu akan dipasang di bagian depan kendaraan. Dalam stiker itu memiliki logo Polri, Jasa Raharja, nopol kendaraan, barcode serta masa berlakunya. Bahkan warna hologramnya akan berubah setiap tahunnya.

“Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak,” ujar Irjen Istiono, Kakorlantas Polri.

Dengan dilengkap 18 QR Code, stiker hologram itu akan dilengkapi Radio Frequency Identification (RFID). Sehingga pihak kepolisian mudah mengetahui kendaraan yang taat bayar pajak serta penilangan secara digital.

Sanksi yang akan dikenakan berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dikenai denda sesuai peraturan di daerah masing-masing.

Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya

Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen. Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring, melainkan di Samsat pusat.

Jadi jika tidak ingin was-was dengan adanya razia kepolisian di jalan raya saat mengendarai kendaraan, maka sudah waktunya pasang stiker hologram di kendaraan tersebut. Dipastikan anda akan lebih percaya diri (pede) saat berada di jalan raya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button