News

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri, Ini Alasannya

Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Polri memecat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa buntut terjerat kasus peredaran narkoba.

“Pelanggar (Teddy) menyatakan banding,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa malam (30/5/2023).

Ramadhan menjelaskan, Teddy terbukti telah melakukan pelanggaran dengan menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.

“Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual,” jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, dalam sidang tersebut sebanyak 14 saksi dihadirkan dengan kehadiran saksi enam orang. “14 orang. Saksi hadir 6 orang AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK,” tegasnya.

Pasal yang dilanggar oleh Teddy ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan, kliennya akan ajukan banding atas putusan tersebut.

“1.000 persen kalau PTDH kami akan ajukan banding,” ujar Anthony.

Anthony menjelaskan, alasan mengajukan banding lantaran kliennya memiliki masa aktif yang cukup panjang.

“Masa aktif dari pada klien kami masih panjang, usia pensiun polisi 58 tahun. Klien kami baru 52 tahun. Jadi kalau 3 tahun untuk PK itu klien kami kalau dikabulkan itu masih aktif,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button