Usai MK Tolak Putusan Capres-Cawapres, TKN: Jangan Ada Propaganda Hitam

Tim Kampanye Nasional (TKN) mengungkap jangan ada propaganda hitam usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tidak mendasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi,” ujar Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco kepada wartawan di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Dasco menegaskan, bahwa gugatan yang ditolak oleh hakim konstitusi terhadap perkara nomer 141 tidak terkandung nilai intervensi dan cacat hukum. Bahkan dalam putusan tersebut tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim.

“Jadi sekali lagi kita tegaskan bahwa dengan ada putusan 141, artinya juga menyatakan bahwa putusan 90 tidak ada masalah, tidak ada cacat hukum, tidak ada cacat etika, tidak ada intervensi,” katanya.

Menurutnya dalam ajang konstestasi pemilu sebaiknya mulai mengkampanyekan keunggulan program serta gagasan visi misi dari masing-masing paslon. Dengan demikian rakyat dapat menilai siapa yang pantas menjadi calon presiden selanjutnya.

“Menurut kami para peserta kontestasi pemilu sebaiknya mulai mengedepankan gagasan visi misi dan program masing-masing untuk dinilai oleh rakyat,” pungkasnya.

Sumber: Inilah.com