News

Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau Belum Dapat Izin dari China

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melobi Pemerintah China untuk melakukan proses pemungutan suara di Hong Kong dan Makau pada Pemilu 2024. Sebab hingga saat ini KPU belum mengantongi izin untuk menggelar pemungutan suara di wilayah tersebut.

“Kami di Jakarta, berharap bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri Hong Kong dan Makau mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pemungutan suara Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLB) di area-area publik,” kata Idham kepada wartawan, dikutip Kamis (30/11/2023).

Dia mengatakan, Pemerintah Tiongkok hingga saat ini belum memberikan ‘karpet merah’ kepada KPU untuk menyelenggarakan pemilu di wilayah kekuasaan mereka.

“Kecuali TPS yang berada di lingkungan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di Luar Negeri.

“Dan KJRI juga aktif berkomunikasi dengan dubes di Beijing. Yang jelas komunikasi hingga saat ini masih dibangun,” tutur Idham.

Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa pemerintah tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar premis Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

“Waktu di Hong Kong kemarin, 19 November 2023, saya telah mendiskusikan izin pendirian TPS LN di area publik untuk Hong Kong dan Makau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah Tiongkok,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangan yang diterima Rabu (29/11/2023).

Idham menjelaskan kendala tersebut lantaran ada pertimbangan bahwa Hong Kong masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year pada tanggal 13 Februari 2024. “Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPS LN dalam  premis KJRI,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button