News

Wahyu Setiawan Klaim Belum Pernah Bertemu Harun Masiku


Terpidana kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan mengeklaim belum pernah bertemu Harun Masiku. Harun merupakan buronan yang tengah diburu KPK lantaran turut terjerat kasus suap tersebut.

“Saya belum pernah ketemu,” kata Wahyu  di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu menjelaskan, komunikasi dirinya dengan Harun selalu diperantarai oleh eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 itu berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Ia justru mempertanyakan mengapa KPK tidak segera membekuk mantan caleg PDIP itu. “Kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu seraya mempertanyakan.

Lebih lanjut, Wahyu mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.”Kalau saya tahu, saya tangkap, mau bantu KPK,” ujar Wahyu menambahkan.

Penyidik KPK pada Kamis kemarin memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Wahyu juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menggeledah rumah milik Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (12/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti penanganan perkara suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari mantan caleg PDIP Harun Masiku kepada Wahyu. Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan barang bukti yang ditemukan.

Informasi dihimpun, perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazarudin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Meski begitu, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. Meski begitu, KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky. Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri

Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun mencuat dalam fakta persidangan. Saat sidang berlangsung Mei 2021, nama Hasto Kristiyanto disebut. Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan juga pernah berjanji membuka dugaan keterlibatan Hasto.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button