News

10 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai 50 Persen!

Banyak anak muda yang tertarik menjadi YouTuber karena dianggap paling mudah untuk mendapat uang yang banyak.

Tetapi ternyata tidak hanya anak muda saja, para tokoh hingga influencer juga kerap mengandalkan platform media sosial berbasis video ini untuk mendapat penghasilan tambahan.

Begitu pula dengan komika Soleh Solihun yang ikut berkecimpung di dunia YouTube.

Dilansir dari channel YouTube Soleh Solihun, komika tersebut pernah mengunggah sebuah video musik dari musisi Ray D’Sky pada 27 Mei 2011.

Pada masa itu Soleh memang hanya membagikan video-video konser musik yang didatangi.

Pada Juni 2014, dia mulai membuat sebuah konten video interview bersama teman-teman selebriti lainnya. Sejak saat itu dia mulai aktif membuat video dengan berbagai tema di channel pribadinya.

Namun dalam 2-3 tahun terakhir ini, Soleh terlihat jarang aktif membagikan video di channel YouTube pribadinya.

Bahkan di tahun 2023, Soleh hanya mengunggah 6 video saja.

Namun di tahun ini, Soleh terkejut mendapat surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penghasilan Adsense YouTube-nya.

Soleh sempat meluapkan keluh kesah di media sosial lantaran dirinya mengaku terakhir kali mendapat penghasilan dari Adsense di tahun 2018 dan hanya dua kali menerima penghasilannya.

Sekarang pihak Soleh dan DJP sudah menyelesaikan kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Soleh juga meminta maaf kepada netizen dan DJP karena sudah membuat gaduh media sosial atas kesalahpahamannya.

Deretan Negara dengan Penghasilan Tertinggi di Dunia

Setiap negara pasti menetapkan biaya pajak penghasilan untuk membiayai anggaran untuk mendukung pembangunan negaranya.

Di Indonesia saja, besaran pajak penghasilan yang ditetapkan sebesar 5 persen untuk penghasilan sebesar Rp60 juta per tahun.

Bagi mereka yang mendapat penghasilan berkisar Rp60 juta hingga Rp250 juta akan dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. Penghasilan sebesar Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh sebesar 30 persen.

Mereka yang mendapat penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar, akan dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Sedangkan mereka yang menghasilkan lebih dari Rp5 miliar akan dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Kurang lebih, masyarakat yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun wajib membayar pajak sebesar 5 persen dengan rumus pajak:

Rp60 juta (penghasilan kena pajak) – Rp54 juta (penghasilan tidak kena pajak) = Rp6 juta.

Maka pajak yang harus dikeluarkan per tahunnya yakni Rp6 juta x 5% = Rp300.000.

Jumlahnya cukup terjangkau jika dibayar setiap tahun.

Tapi dibalik nilai pajak Indonesia yang terjangkau ini, ternyata di banyak negara di belahan dunia lainnya ternyata menetapkan pajak penghasilan yang sangat tinggi. 

Berikut daftar negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia yang diambil dari berbagai sumber:

10. Spanyol

Spanyol, negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia (Photo: Getty Images)
Spanyol, negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia (Photo: Getty Images)

Spanyol termasuk salah satu negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia.

Di tahun 2022, Pemerintah Spanyol mengusulkan kenaikan tarif pajak untuk “pendapatan investasi,” seperti dari dividen, bunga, dan keuntungan modal.

Mereka sengaja memberlakukan ini untuk memperkenalkan tarif pajak terbaru sebesar 27% untuk individu yang menghasilkan pendapatan antara $224.800 dan $337.200.

Namun bagi masyarakat yang memperoleh gaji di bawah $16.800, mereka tidak diwajibkan lagi untuk membayar pajak.

9. Portugal

Portugal (Photo: Getty Images)
Portugal (Photo: Getty Images)

Portugal juga memberlakukan tarif pajak penghasilan progresif yang cukup tinggi, antara 14,5% hingga 48% di tahun 2023.

Tarif pajak pendapatan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Portugal yang didapat dari seluruh dunia.

Untuk warga non-Portugal, mereka wajib membayar pajak penghasilan yang bersumber dari Portugal saja. 

Besaran pajak yang ditetapkan untuk warga asing ini berkisar 25% atas remunerasi pajak berapapun jumlahnya.

8. Belanda

Belanda (Photo: Getty Images)
Belanda (Photo: Getty Images)

Belanda baru saja membuat Rencana Pajak 2023 terbaru sehingga terjadi beberapa perubahan kebijakan.

Salah satu kebijakan terbarunya adalah pengurangan tarif dasar pajak penghasilan individu dari 37,07% menjadi 36,93% untuk penghasilan US$81,679.

Suku bunga tertinggi tetap tidak berubah pada 49,5%. Tarif baru ini berlaku bagi individu yang tunduk pada iuran jaminan sosial negara.

7. Israel

Israel termasuk salah satu negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia (Photo: getty Images)
Israel termasuk salah satu negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia (Photo: getty Images)

Negara yang tengah perang dengan Palestina ini ternyata memberlakukan tarif pendapat yang cukup tinggi di dunia, yakni mencapai 47% hingga 50% per tahun.

Warga yang mendapat penghasilan lebih dari US$192.000 akan dikenakan pajak tambahan sebesar 3%.

Biasanya negara ini memperhitungkan besaran pajak berdasarkan kelompok pajak bulanan dan tahunan yang disesuaikan dengan inflasi.

6. Belgia

Belgia (Photo: Getty Images)
Belgia (Photo: Getty Images)

Di Belgia, setiap orang yang tinggal di negara ini terlepas apapun kewarganegaraannya wajib membayar pajak penghasilan.

Untuk warga Belgia, mereka wajib membayar pajak penghasilan yang didapat di seluruh dunia.

Sebaliknya, warga asing hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang didapat di Belgia saja.

Penghitungan pajak penghasilan orang pribadi di negara ini ditentukan berdasarkan penghasilan tahunan.

Secara keseluruhan, tarif pajak federal di Belgia berkisar antara 0% sampai 50% per tahunnya.

5. Swedia

Swedia (Photo: Getty Images)
Swedia (Photo: Getty Images)

Di Swedia, penghasilan dari pekerjaan dikenakan pajak berdasarkan jumlah penghasilan yang dibulatkan.

Pada tahun 2023, negara ini tidak ada penghasilan nasional untuk penghasilan pekerja sebesar $60.122.

Namun pajak penghasilan kota tetap berlaku sebesar 32%.

Bagi warga yang mendapat penghasilan lebih dari $60.122 akan dikenakan pajak penghasilan nasional sebesar 20% dan pajak daerah sebesar 32%.

Warga asing yang bekerja di Swedia atau membangun usaha di sana juga akan dikenakan pajak sebesar 25%.

Secara keseluruhan, rata-rata orang yang tinggal di Swedia akan membayar pajak mencapai 52,3%.

4. Austria

Austria (Photo: Getty Images)
Austria (Photo: Getty Images)

Semua warga yang tinggal di Austria, wajib membayar pajak penghasilan yang didapat dari seluruh dunia, termasuk dari perdagangan saham, investasi, properti, bisnis, profesi, dan pekerjaan.

Rata-rata besaran pajak yang dikeluarkan orang yang tinggal di Austria mencapai 55% per tahunnya.

3. Denmark

Denmark, negara dengan pajak penghasilan tertinggi ketiga di dunia (Photo: Getty Images)
Denmark, negara dengan pajak penghasilan tertinggi ketiga di dunia (Photo: Getty Images)

Bagi yang suka mangkir bayar pajak, Anda sepertinya tidak akan suka tinggal di Denmark.

Sebab, negara ini menetapkan pajak sebagai kewajiban penuh yang harus dijalankan oleh setiap penduduk dan ekspatriatnya.

Secara keseluruhan, rata-rata masyarakat Denmark membayar pajak hingga sebesar 55,9% per tahunnya.

2. Jepang

Jepang, negara dengan pajak penghasilan tertinggi kedua di dunia (Photo: Getty Images)
Jepang, negara dengan pajak penghasilan tertinggi kedua di dunia (Photo: Getty Images)

Tidak hanya biaya hidup sehari-hari saja, Jepang juga menetapkan pajak penghasilan tertinggi di seluruh dunia.

Untuk warga asing yang tinggal di negara ini, mereka akan dikenai pajak atas penghasilan yang didapat dari Jepang. Besaran pajak tambahannya bisa mencapai 2,1%.

Tidak hanya itu, nonpenduduk juga akan dikenakan pajak pendapatan nasional tetap sebesar 20,42% yang bersumber dari Jepang.

Jika mereka terdaftar sebagai penduduk, mereka juga akan mendapat tambahan pajak hingga 10%.

Sedangkan untuk warga lokal, pemerintah daerah akan memungut pajak pendapatan daerah sebesar 10% berdasarkan pendapatan tahun sebelumnya.

Secara keseluruhan, rata-rata nilai pajak yang dikeluarkan warga Jepang setiap tahunnya mencapai 55,97%.

1. Finlandia

Finlandia, negara dengan pajak penghasilan tertinggi pertama di dunia (Photo: Getty Images)
Finlandia, negara dengan pajak penghasilan tertinggi pertama di dunia (Photo: Getty Images)

Finlandia menjadi negara dengan pajak penghasilan tertinggi di seluruh dunia. Dilansir dari Insider Monkey, pajak penghasilan di negara ini sebesar 2,5% untuk pendapatan lebih dari US$15.690.

Untuk individu non-residen akan dikenakan berbagai macam tarif pajak, mulai dari 35% atas pendapatan pekerjaan dan 30% atas dividen, bunga, dan royalti.

Sedangkan untuk pekerja asing yang memenuhi syarat, negara ini menetapkan tarif pajak sebesar 32%.

Namun secara keseluruhan, rata-rata pajak penghasilan yang dikenai oleh masyarakat Finlandia berkisar 56,95%.

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button