News

16 Anggota PP yang Ditahan Hanya Kader Biasa

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Razman Arif Nasution mengatakan 16 orang anggota PP ditahan atas kasus kericuhan di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Sebanyak 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diakuinya sebagai anggota namun tidak memiliki peran khusus dan hanya kader PP biasa. Tidak memegang posisi sebagai Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP.

“Seluruhnya kader Pancasila, tapi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP,” kata Razman.

Menurutnya saat ini para tersangka sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Meski begitu, namun PP siap mendampingi para tersangka untuk proses hukum.

Ini terlihat dari puluhan orang yang mengajukan diri untuk menjadi penasihat hukum untuk mendampingi tersangka. “Kuasa hukum tanda tangan ada 37 orang bahkan di luar anggota Pemuda Pancasila mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi,” pungkasnya.

Sebelumnya pada 25 November 2021 lalu ormas PP menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR buntut dari pernyataan politisi PDIP Junimart Girsang yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membubarkan ormas tersebut.

Namun aksi tersebut sempat ricuh setelah massa mengeroyok seorang perwira Polri berpangkat AKBP saat bertugas. Buntut dari kericuhan itu pihak kepolisian pun mengamankan belasan orang anggota ormas PP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button