News

2 WN China Ditangkap Usai Kuras Kartu Kredit Pelajar hingga Rp181 Juta

Dua pria asal China berinisial HC (45) dan WY (37), dibekuk Satreskrim Kepolisian Resor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, atas kasus pencurian.

Kedua WN China tersebut ditangkap setelah kedapatan mencuri kartu kredit seorang pelajar dan menguras uang hingga Rp181 juta.

“Kedua tersangka mencuri kartu kredit korban, kemudian mereka gunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang dengan cara memalsukan tanda tangan pada saat pembayaran dan hasil pembelian barang belanjaan dibawa ke negara asalnya, China,” kata Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti saat konferensi pers di Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (5/5/2023).

Kedua pelaku menjalankan aksinya saat korban JY baru tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 07.07 WITA.

Korban tiba di Bali melalui terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707. JY lantas menuju tempat pengambilan bagasi, kemudian membuka tas dan mengecek isi dompetnya, namun kartu kreditnya sudah hilang.

Korban yang masih berstatus pelajar itu langsung menghubungi orang tuanya di China untuk memblokir kartu kredit yang hilang tersebut.

Namun sebelum proses blokir selesai, sudah ada catatan transaksi yang teridentifikasi terjadi di Mall Bali Galeria, Kuta, tak jauh dari Bandara Ngurah Rai.

Korban kemudian melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Personel Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan sejumlah rekaman CCTV tempat kedua tersangka melakukan transaksi.

Pada hari Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 11.00 WITA, polisi mendapat informasi kedua tersangka membelanjakan uang korban untuk membeli handphone.

Setelah serangkaian pencocokan identitas, keduanya ditangkap petugas, kemudian dibawa ke Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kedua pelaku pun mengaku telah melakukan pencurian tersebut dan menguras semua uang milik korban.

Atas tindakan pencurian tersebut, kedua tersangka diancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemalsuan surat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button