News

241.000 Jemaah Berangkat Haji 2024, Ketahui Kriteria dan Syarat Pelunasan


Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Informasi ini diumumkan melalui Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023. Daftar nama ini tersedia di Pusaka SuperApps Kementerian Agama, memudahkan jemaah dalam mengakses informasi.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, yang saat ini berada di Arab Saudi untuk mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa proses verifikasi daftar nama telah selesai. 

“Daftar ini sudah diumumkan dan telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk tindak lanjut,” ucap Anna di Jeddah dikutip dari laman Kemenag, Rabu (10/1/2024).

Kunjungan kerja Menteri Agama termasuk penandatanganan MoU dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan pemantauan penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, mencakup akomodasi, transportasi, dan katering.

Mengenai proses pelunasan, Anna Hasbie mengimbau jemaah haji reguler yang namanya tercantum dalam Surat Edaran untuk segera melakukan pelunasan biaya haji dan melakukan pemeriksaan kesehatan. 

Pelunasan tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024, dengan jam layanan pelunasan dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Jemaah diharapkan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu karena istithaah kesehatan haji menjadi syarat pelunasan tahun ini,” tambah Anna.

Pelunasan tahap pertama ini dapat dilakukan oleh jemaah haji reguler sesuai dengan nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button