News

43 Hari Jadi Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Ditahan!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan. Penahanan diputuskan setelah Putri Candrawathi menyandang status tersangka selama 43 hari dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua. Hari ini saudari PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan (rumah tahanan) Mabes Polri,” kata Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Listyo memastikan, kondisi jasmani dan psikologis Putri Candrawathi dalam keadaan baik. Hal ini berdasarkan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri.

“Kami mendapatkan laporan terkait jasmani dan psikologi dari saudari PC dalam keadaan baik,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Putri memenuhi wajib lapor di Bareskrim Polri. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang kesehatan Bareskrim pada Jumat siang

Putri tiba sekitar pukul 11.40 WIB di Gedung Bareskrim mengenakan kardigan biru muda dengan baju dalaman dan celana panjang hitam. Ia tak berkomentar meski awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Putri langsung naik ke lantai atas Gedung Bareskrim Polri.

“Tentunya terkait dengan posisi tersangka saudari PC, hari ini saudari PC melaksanakan wajib lapor,” kata Listyo menambahkan.

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022). Adapun pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Otak dari pembunuhan ini adalah suami Putri, Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi dan keempat tersangka lainnyadijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button