News

Awasi KPU, Putusan Bawaslu Harus Dieksekusi dalam 3 Hari

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeksekusi hasil putusan terkait gugatan verifikasi pendaftaran pemilu.

Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono enggan berkomentar banyak terkait hasil putusan. Akan tetapi dia menegaskan bahwa pihak Bawaslu akan mengawasi KPU, untuk mengawal pelaksanaan hasil putusan tersebut.

Mungkin anda suka

“Mohon maaf sebagai majelis pemeriksa, kita tidak boleh mengomentari putusan yang telah kita tetapkan. Bawaslu akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan putusan yang harus dilaksanakan 3×24 jam sejak putusan dibacakan,” jelas Totok kepada inilah.com saat dihubungi pada Sabtu (5/11/2022).

Saat disinggung berapa banyak partai yang permohonannya dikabulkan, Totok menjelaskan terdapat 5 partai politik (parpol) yang dalam hal ini telah dikabulkan gugatannya. “Partai Republik, Republikku, Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia), Prima (Partai Rakyat Adil Makmur), dan PKP, (Partai Keadilan dan Persatuan)” sambungnya.

Diketahui pada Jumat (4/11/2022), Bawaslu menggelar sidang terkait gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Diketahui bahwa masing-masing partai menjalani sidang secara terpisah. Dalam sidang gugatan PKP yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi tersebut, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonannya.

“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 melalui kanal YouTube Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Dikutip Antara, gugatan PKP itu di antaranya menyangkut keberatan terhadap rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022 lalu. Dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota Majelis Lolly Suhenti, disebutkan PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button