News

KPK Periksa 4 Saksi Telusuri Aset Terselubung Milik Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Hari ini Kamis (4/5) pemeriksaan terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Mungkin anda suka

Ali mengungkapkan, keempat saksi tersebut terdiri dari dua pihak swasta dan sisanya merupakan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Pemeriksaan atas nama Agus Hashim Ahmad notaris PPAT, Frannsiscus Xaverius Arsin Notaris PPAT, Nanan Hadiretna Djohan swasta, Sandra Praditya swasta,” papar Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menyamarkan sejumlah transaksi jual beli rumah. Hal tersebut terungkap usai penyidik KPK memeriksa satu orang pihak swasta atas nama Hirawati pada Selasa (2/5/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan, awalnya KPK juga memanggil dua saksi lainnya pada Selasa (2/5/2023). Namun, dua saksi dari pihak swasta berita Jennawati dan Thio Ida tersebut mangkir dari panggilan penyidik. Kemudian KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya.

“Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” ujarnya.

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada Senin (3/4) atas kasus dugaan gratifikasi senilai US$90 ribu atau setara Rp1,3 miliar.

Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button