News

Mantan Ketua MK: Penundaan Pemilu 2024 Rampas Hak Rakyat Pilih Pemimpin

Tidak ada alasan yang tepat terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Gagasan ini melawan konsitusi dan merampas hak rakyat juga melahirkan masalah baru.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva melalui akun twitter @hamdanzoelva, Sabtu (26/2/2022), menuliskan begini. Penundaan Pemilu merampas hak rakyat. Pasal 22E UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. “Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu,” tulis Hamdan.

“bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat dalam memilih pemimpinnya 5 tahun sekali. Tapi kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain,” lanjut mantan anggota DPR dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Masih menurut hamdan, ketika diputuskan Pemilu 2024 ditunda untuk 1-2 tahun, melahirkan masalah baru. Siapa yang menjadi presiden, anggota kabinet (menteri), anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” papar Hamdan.

Selain itu, lanjut Hamdan, konstitusi tak mengenal pejabat presiden. Hanya menurut pasal 8 UUD 1945, jika presiden dan wapres mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menhan,” terangnya.

Celakanya, jabatan Mendagri, Menlu maupun Menhan itu berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka. “Kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan,” jelas Hamdan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button