News

Eks Anak Buah Sambo Disidang Etik, Diduga Masih Terkait Intimidasi Wartawan

Bekas anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri kembali menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kali ini giliran Eks Banum Urtu Roprovos Divisi Propam Polri, Briptu FDA atau Firman Dwi Ariyanto yang dinilai tidak profesional terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sidang KKEP Briptu FDA di Gedung TNCC Mabes Polri,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Rabu (14/9/2022).

Mungkin anda suka

Dia mengungkapkan, sidang etik Briptu Firman Dwi Ariyanto menghadirkan empat saksi. Keempat saksi yaitu Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S.

Namun, Ade belum membeberkan bentuk pelanggaran yang dilakukan Briptu Firman. Tetapi, bila merujuk pada dua dari empat saksi yang dihadirkan yaitu Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi dan Bharada S (Sadam), Briptu Firman diduga melanggar etik karena intimidasi wartawan yang meliput di rumah Ferdy Sambo.

Sidang KKEP terhadap Briptu Firman akan dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji.

Sebelumnya, Polri telah menyidangkan Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etik karena mengintimidasi dua wartawan. Termasuk menghapus foto atau video mereka saat meliput kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada S telah dijatuhi sanksi demosi selama setahun, sedangkan Brigadir FF dijatuhi sanksi lebih berat yakni demosi selama dua tahun.

Kemudian, keduanya juga telah meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button