News

Abaikan Surat Kapolri, PB KAMI Desak Dewas KPK Selidiki Firli

Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahruri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas KPK).

Ia mengatakan laporan ini merupakan respons atas tindakan sewenang-wenang Firli terkait pengembalian Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Tindakan ini dinilai terlalu dipaksakan.

Perbuatan Firli pun disebutnya sebagai bentuk pengabaian secara sengaja terhadap Kapolri Listiyo Sigit Prabowo yang sudah mengirimkan surat balasan terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro.

Lewat surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 perihal jawaban pengembalian anggota Polri di KPK, Listyo meminta agar Endar tetap bertugas di lembaga antirasuah. Listyo beralasan penempatan Endar di KPK merupakan bentuk komitmen Polri untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Jadi kita mengutip dinamika antara Ketua KPK (Firli) dengan Bridjen Endar. Kapolri menyatakan Brijend Endar tetap di KPK. Tapi, surat putusan KPK 31 Maret 2023 kmrin, memberhentikan secara hormat Bridjen Endar ke Polisi,” kata Sultoni saat diwawancarai inilah.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (3/4/2023).

Sultoni mempertanyakan alasan jelas kenapa Endar dikembalikan oleh KPK ke Polri. Menurutnya, Firli telah melanggar peraturan KPK No 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian. “Dalam ayat itu dijelaskan, pegawai KPK dikembalikan ke institusi asalnya apabila terbukti secara sah pelanggaran disiplin berat. Surat pengembalian pegawai tidak dijelaskan mengapa beliau di kembalikan,” tutur Sultoni.

Sultoni meminta Dewas untuk mengusut kejanggalan tersebut dengan memanggil Firli segera. Ia menekankan, lembaga antirasuah harus tetap independen, jangan ada politik. “Jangan juga, seakan-seakan kasus pribadi antara Brigjen Endra dan Ketua KPK. Dinamika jadi lucu, kita berharap dewas memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Jangan bawah ranah politik dan KPK harus indipenden,” tutup Sultoni.

Diketahui, pengembalian Brigjen Hendar ke Porli tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Dalam surat itu pemberhentian hormat pada Endar dari Jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button