News

Ada Bisnis Triliunan di Balik Sertifikasi Halal

Di balik polemik label halal yang baru saja diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag), ternyata ada bisnis triliunan.

Ya, untuk mendapatkan label halal, tidak gratis. Pengusaha harus keluar duit yang lumayan. Biaya sertifikasi halal juga bergantung kelas usaha yang mengacu kepda modal usaha. Selain itu, sertifikat halal ada jangka waktunya. Untuk perpanjangan ya keluar biaya lagi.

Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pernah menyampaikan, baru 688.615 produk atau 10% dari total produk di Indonesia yang bersertifikat halal. Artinya, pangsa pasar produk halal mencapai hampir 7 jutaan.

Dengan asumsi biaya pengurusan sertifiasi halal Rp650 ribu dikalikan 7 juta produk, didapatkan Rp4,4 triliun.  Itu baru perolehan dari produk. Belum lagi dari perusahaan atau perorangan yang jumlahnya puluhan ribu. Jadi, bisnis label halal ini, menjanjikan cuan kakap.

Lalu berapa biaya sertifikat halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag)?

Dikutip akun Instagram Kementerian Agama @kemenag_ri, Sabtu (19/3/2022), biaya mengurus sertifikat halal diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH

Ada beberapa kategori jenis usaha yang diatur dalam aturan tersebut, mulai dari usaha kecil yang modal maksimal Rp1 miliar-Rp5 miliar.

Sedangkan usaha kelas menengah, modal usaha Rp5 miliar-Rp10 miliar, dan usaha besar dengan modal lebih dari Rp10 miliar. Nantinya biaya pengurusan sertifikat halal akan dibedakan sesuai dengan kategori pelaku usaha tersebut.

Berikut ini komponen biaya permohonan sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag. Biayanya belum termasuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH):

I. Permohonan Sertifikat Halal
a. Usaha mikro dan kecil Rp300.000
b. Usaha menengah Rp5.000.000
c. Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000

II. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
a. Usaha mikro dan kecil Rp200.000
b. Usaha menengah Rp2.400.000
c. Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp5.000.000

III. Registrasi Sertifikasi Halal di Luar Negeri Rp800.000

Berikut ini besaran batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH
I. Usaha kecil dan mikro
a. Produk dengan material atau proses sederhana Rp350.000
b. Pangan olahan Rp350.000
c. Obat Rp350.000
d. Kosmetik Rp350.000
e. Barang gunaan Rp350.000
f. Jasa Rp350.000
g. Restoran, katering, atau kantin Rp350.000
h. Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp350.000

II. Usaha menengah, besar, dan luar negeri
a. Produk dengan proses atau material sederhana Rp3.000.000
b. Restoran, katering, atau kantin Rp3.687.500
c. Barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000
d. Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp3.937.000
e. Jasa Rp5.275.000
f. Produk rekayasa genetika Rp5.412.000
g. Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
h. Produk olahan, produk kimiawi, dan produk mikroba Rp6.468.750
i. Flavour dan fragrance Rp7.652.500
j. Gelatin Rp7.912.000
k. Vaksin Rp21.125.000

 

 

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button