News

Aduan PKR Ditolak, DKPP Putuskan Bawaslu dan KPU Tak Langgar Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menolak aduan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu diputuskan oleh ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusan sidangnya yang dilakukan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). “Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP memutuskan untuk menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy dalam putusannya.

Dalam perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 itu, PKR menduga KPU tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Begitupun dengan Bawaslu, PKR menilai Bawaslu tak konsisten dalam menangani perkara terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Juga dinilai mengesampingkan bukti dokumen milik PKR.

Namun, DKPP menilai ketua KPU dan Bawaslu beserta jajarannya telah bekerja secara profesional. “Berdasarkan fakta diatas, DKPP menilai teradu I-VII (Ketua KPU dan anggota) bersifat profesional dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran PKR sebagai calon peserta pemilu, teradu I-VII telah menyediakan waktu yang cukup,” tambah Ratna Dewi selaku anggota majlis sidang DKPP.

Untuk itu, DKPP memutuskan bahwa teradu I-XII tidak bersalah mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan perlu direhabilitasi nama baiknya karena sudah bekerja secara maksimal.

“Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Betty Epsilon, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

“Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu, Teradu IX Herwyn JH Malonda, Teradu X Puadi, Teradu XI Lolly Suhenti, Teradu XII Totok Hariyono selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tandasnya.

Diiketahui, dalam laporannya, PKR menuding KPU dan Bawaslu tak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. PKR menilai KPU tidak profesional dalam menjalankan tahapan Pemilu karena tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran partai tersebut.

PKR juga menuding Bawaslu tidak konsisten menangani perkara terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dan mengesampingkan bukti dokumen milik PKR. PKR juga sempat melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun laporan itu ditolak, sebab bukti yang disampaikan PKR tidak lengkap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button