Ototekno

AJI Jakarta Kecam Kominfo soal Wajib Daftar PSE: Berisiko ke Situs Berita

Rabu, 20 Jul 2022 – 13:54 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritik Kominfo yang dinilai tidak mendengarkan aspirasi publik atas hadirnya regulasi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Bahkan Kominfo mengancam akan memblokir bagi yang tidak mendaftar hingga 20 Juli hari ini.

“Permenkominfo tersebut tidak hanya berlaku pada platform medsos, tapi juga dapat berisiko ke situs-situs berita,”tulis akun @Aji.jakarta, Rabu (20/07/2022).

Menurut AJI ini bukan urusan mendaftar saja tapi ada dampak yang lebih serius. Seperti platform yang mendaftar harus tunduk pada Permenkominfo. Menurut AJI, kata “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” inilah yang bisa menjadi masalah.

“Pasal 9 ayat (3) dan (4) misalnya, mengatur bahwa PSE tidak memuat informasi yang dilarang. Kriteria yang dilarang antara lain yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum,”

“Ketentuan “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” ini karet alias lentur banget. Bagaimana standarnya? Siapa yang memiliki wewenang menilainya?,” tambah Aji Jakarta.

Selain itu AJI Jakarta menolak Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur soal PSE. Beleid yang ia maksud adalah Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Jadi singkatnya, Permenkominfo 5/2020 dapat disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah, termasuk media,”

Dan terakhir AJI mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari Koalisi mengajak netizen untuk mengganti foto profilnya dengan tagar #Blokirkominfo.

Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan baru ini mengatakan wajib daftar PSE bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, tapi menindak pelanggaran. Menurut dia, aturan PSE tak hanya diterapkan di Indonesia, tapi juga di negara lain.

Ia pun menanggapi adanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. “Aturan ini untuk menindak perusahaan ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Aparat harus masuk ke sistemnya karena sistem mereka melakukan kejahatan,” kata Semuel saat konferensi pers, Selasa, (19/07/2022).

Ia menjelaskan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ditujukan bagi PSE yang melanggar atau melakukan kejahatan sehingga kepolisian memerlukan akses langsung ke mereka. Menurut dia, ini merupakan aturan internasional.

“Kalau ada kejahatan Kominfo perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Berarti kan sudah ada kasusnya, tidak bisa tiba-tiba tidak ada kasus ke platform minta nomornya,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button