News

AKBP Acay Dicecar Jaksa Soal Tim KM 50 dan Satgassus Merah Putih Polri

Kamis, 27 Okt 2022 – 15:29 WIB

1666845171189 - inilah.com

Tangkapan layar AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat bersaksi dalam persidangan perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022). (Foto: Inilah.con/Safarian Shah).

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah keterlibatan dirinya dalam tim pengamanan CCTV kasus KM50. Ia justru mengaku sebagai anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri yang dipimpin Ferdy Sambo.

Hal itu terlontar setelah salah seorang Jaksa Penuntut Umum mencecarnya soal peran Acay di kasus KM 50.

“Bukan (tim KM 50), tidak pernah. Betul untuk anggota Satgassus Merah Putih. Pak FS (Ferdy Sambo) beliau atasan saya,” kata Acay saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Kemudian, jaksa menanyakan Acay akan lebih patuh terhadap pimpinannya di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atau pimpinan Satgassus Merah Putih.

“Akan lebih patuh dengan perintah siapa?,” tanya jaksa.

Lalu, Acay mengaku akan lebih menaati perintah Direktur Tipidum Bareskrim Polri, dibandingkan Satgassus Merah Putih Polri.

“Iya (patuh perintah) Dirtipidum. Satgassus itu kan dua fungsi yang berbeda ini pak,” jelasnya.

Diketahui, kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay diwarnai beberapa peringatan dari JPU. Tujuannya agar Acay memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbohong.

Hal ini diketahui karena majelis hakim menilai Acay memberikan keterangan berbeda. Hal ini terutama terkait dengan CCTV yang berada di rumah rekan satu angkatannya di Polri, Ridwan Soplanit.

“Itulah yang disampaikan penuntut umum, saudara saksi harus berkata jujur, tidak pakai mungkin-mungkin, yang jelas saja, saudara sudah disumpah tadi kan?” ungkap Hakim.

KM 50 dan Satgassus Polri

Diketahui, sebutan KM 50 merujuk kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Desember 2020. Kasus ini kemudian mengakibatkan dua polisi yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella menjadi terdakwa dan menjalani rangkaian persidangan di PN Jaksel. Namun, PN Jaksel pada 18 Maret 2022 akhirnya memvonis lepas dua polisi itu. Sebab, Majelis Hakim menyebut, meski kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU, hal itu dalam rangka pembelaan terpaksa.

Sementara, Satgassus Merah Putih dibentuk pada 2019, pada masa Tito Karnavian menjabat Kapolri. Hal ini berdasarkan surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.Idham Azis, selaku Kabareskrim ketika itu menjabat Kepala Satgassus dengan sekretaris Ferdy Sambo.

Selanjutnya, penetapan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 pada 20 Mei 2020, dengan jabatan struktural Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Jabatan nonstruktural Kepala Satgassus itu kembali diperpanjang hingga akhir 2022 melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022

Sementara berdasarkan informasi dihimpun, Satgas ini membawahi ratusan anggota polisi, termasuk sejumlah Kapolda. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Satgassus Merah Putih tidak menunjukkan kinerja signifikan. Padahal, memiliki kewenangan istimewa menangani kejahatan-kejahatan psikotropika, narkoba, tindak pidana pencucian uang, korupsi dan ITE. Bahkan turut menangani perkara yang perputaran uangnya tinggi seperti judi online dan prostitusi. Artinya, perlu ada pertanggungjawaban kinerja terkait pembentukan satgas tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button