News

Alasan Sakit, Bendum PBNU Dua Kali Mangkir di Sidang Suap Tanah Bumbu

Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming kembali mangkir dalam sidang kasus suap IUP tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel), Senin (4/4/2022). Mardani dikabarkan sakit.

Dalam sidang perkara suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, sedianya menghadirkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Dalam perkara ini, keterangan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, sangat penting.

Mantan Kepala Dinas ESDM, Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ditetapkan sebagai terdakwa. Dwidjono diduga hanya menjalankan perintah dari sang bupati.

Selain Mardani, beberapa saksi juga dipanggil, diantaranya dari Dinas PTSP Tanah Bumbu bernama Nafarin dan Miftahul Chair. Nama lainnya, Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra dan Ujang Sumaryanto. Totalnya 14 orang dipanggil dalam persidangan.

Mengingatkan saja, Mardani H Maming mangkir dari panggilan pertama pada Senin (28/3/2022), tanpa alasan yang jelas. Dirinya dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin (Kadis PM PTSP Kalsel) dan Rian Ajisoko ST (Kabid Perizinan PM PTSP Prov Kalsel. Beberapa nama lain yang dipanggil Miftahul Chair ST, Lena Kunala dan Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan dari PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Ada juga Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra.

Terseretnya Mardani dalam pusaran kasus suap IUP batu bara Tanah Bumbu, lantaran dirinya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mengacu UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peralihan IUP tidak diperkenankan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button