News

Alvin Lim Dieksekusi ke Rutan Salemba Setelah Ditangkap Jaksa di Bareskrim

Advokat Alvin Lim dieksekusi jaksa eksekutor ke Rutan Salemba, Selasa (18/10/2022) malam, setelah ditangkap di Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan berlangsung dramatis dan videonya tersebar di media sosial salah satunya diunggah oleh pemilik akun @z4r4n yang memerlihatkan sosok kontroversial digelandang dengan tangan terikat kabel ties dikawal sejumlah personel polisi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara pemalsuan surat. “Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan,” ujar Ade.

Dalam putusan tersebut, Alvin divonis pidana 4 tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam pemalsuan dokumen. Dia menyebutkan, tim dari Kejaksaan Negeri Jaksel menjemput Alvin ketika berada di Bareskrim Mabes Polri dan selanjutnya menjalani masa pidana di Rutan Salemba. “Dijemput untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba,” tutur Ade.

Tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. “Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu,” ujar Geraldi.

Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri. Sepak terjang Alvin sebagai advokat tergolong kontroversial. Alvin sebelumnya mengomentari kasus Ferdy Sambo dan membeberkan modus kotor mafia asuransi yang videonya tersebar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button