News

Amendemen UUD 1945 Tutup Buku

Rencana amandemen ke-5 UUD 1945 batal. Badan Pengkajian (BP) MPR sepakat tidak melaksanakan amandemen terbatas untuk mengakomodasi pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Anggota BP MPR, Hendrawan Supratikono mengatakan, ketentuan PPHN lebih baik diatur dalam payung hukum undang-undang. Tidak perlu mengubah konstitusi.

“Bentuk hukum undang-undang lebih tepat dalam situasi dan kondisi politik serta format ketatanegaraan saat ini,” kata Hendrawan Supratikno, Minggu (17/4/2022).

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi hasil pleno BP MPR yang menyatakan amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN tidak urgen. Sikap tersebut sekaligus menutup potensi terbukanya kotak pandora hingga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengubah masa jabatan presiden.

“Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amendemen UUD NRI 1945, agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden,” kata Hidayat.

Selanjutnya hasil pleno BP MPR bakal diserahkan kepada pimpinan untuk diputuskan. Hidayat meyakini seluruh pimpinan MPR bakal menyetujui keputusan BP untuk tidak mengamendemen UUD 1945.

Hidayat juga berharap Presiden Jokowi betul-betul tegak lurus melaksanakan konstitusi dengan menertibkan para pembantunya di kabinet dan relawannya, agar tidak lagi mengeluarkan wacana yang melanggar UUD NRI 1945. Seperti penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.

“Komitmen ini perlu kami jaga bersama. Selain untuk menjawab tuntutan publik dan mahasiswa, itu juga untuk menutup peluang ditungganginya isu amendemen untuk perpanjangan masa presiden tiga periode,” katanya pula.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button