News

Anwar Abbas Ungkap Alasan Fatwa MUI Boikot Produk Pro-Israel

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan penjelasan mendalam mengenai standar halal dalam Islam dan alasan di balik fatwa MUI 83/2023 yang melarang bertransaksi dengan perusahaan pendukung Israel yang hasil penjualannya digunakan untuk merusak agama Islam, jiwa, akal, keturunan, harta, dan lingkungan hidup.

Menurut Anwar Abbas, makanan atau minuman dianggap halal atau haram berdasarkan keterkaitannya dengan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. 

“Jika suatu produk terkait dengan bangkai, babi, khamar, atau hewan yang tidak disembelih sesuai ajaran Islam, maka produk tersebut haram,” ujar Anwar Abbas kepada inilah.com, Jumat (17/11/2023). 

Selain itu, produk yang menimbulkan dampak kemudharatan bagi konsumen atau orang lain juga dianggap haram.

Ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi tersebut juga menegaskan bahwa produk yang dihasilkan oleh non-Muslim pun bisa dianggap halal jika memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh agama Islam. Namun, jika hasil penjualan produk halal tersebut digunakan untuk merusak agama Islam dan lingkungan, maka bertransaksi dengan perusahaan tersebut menjadi terlarang.

“Jika hasil penjualan digunakan untuk membahayakan eksistensi agama Islam, manusia, dan lingkungan hidup, maka hukum bertransaksi dengan mereka menjadi terlarang,” tegas Buya Abbas. Dia menambahkan, dalam Islam, prinsip menghindari kemudharatan harus didahulukan dari mengambil keuntungan atau manfaat.

Fatwa MUI yang melarang bertransaksi dengan perusahaan yang hasil penjualannya digunakan untuk membunuh rakyat Palestina, atau mencelakai rakyat suku bangsa manapun di dunia, termasuk yang tidak beragama Islam, adalah refleksi dari ajaran Islam yang menghormati jiwa manusia dan kemanusiaan serta masalah lingkungan.

Seperti diketahui, MUI telah menyampaikan secara resmi sikapnya, mengajak seluruh masyarakat Indonesia, dari agama manapun, untuk menghentikan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, sesuai dengan fatwa 83/2023 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

MUI menilai serangan Israel di Gaza yang telah berlangsung lebih dari sebulan telah meluluhlantakkan wilayah tersebut, dan menyayangkan sikap diam PBB dan ketidakmampuan komunitas internasional, termasuk Liga Arab, dalam menghentikan agresi Israel tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button