News

Anwar Ibrahim Tolak Ambil Gaji PM, Ini Besaran Jumlahnya

Sesaat setelah dilantik oleh Raja Malaysia pada Kamis (24/11/2022), Anwar Ibrahim menyatakan tidak akan mengambil gajinya sebagai Perdana Menteri (PM). Tak hanya itu, ia juga berencana untuk memangkas gaji para menteri kabinetnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga menyebutkan bahwa ia akan membentuk kabinet pemerintahan yang lebih ramping daripada pemerintahan sebelumnya.

Pemimpin koalisi Pakatan Harapan (PH) tersebut menuturkan bahwa ia akan berfokus mengatasi peningkatan biaya hidup di antara masyarakat Malaysia.

Pernyataan-pernyataan itu memang sesuai dengan janji Anwar selama menjalani kampanye. Selain untuk melawan korupsi, salah satu janjinya pada saat kampanye yaitu tidak akan mengambil satu sen pun gajinya sebagai perdana menteri apabila ia berhasil memenangkan pemilu.

Pada saat masa-masa pemilu, Anwar Ibrahim juga bertekad untuk mengurangi gaji para menteri apabila berhasil melenggangkan kaki ke Putrajaya pada pemilu 19 November lalu.

Di saat itu, Anwar menuturkan dengan situasi ekonomi Malaysia sekarang, ia merasa tidak pantas mengambil gaji sebagai perdana menteri.

Lantas, berapakah besaran gaji Perdana Menteri Malaysia yang ditolak oleh Anwar?

Mengutip New Straits Times, diketahui bahwa besaran gaji seorang Perdana Menteri Malaysia mencapai RM80.000 atau sekitar Rp280 juta per bulan. Angka tersebut didapatkan dari pernyataan Anwar Ibrahim sendiri.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Malaysiakini, disebutkan bahwa Undang-Undang Anggota Parlemen (Remunerasi) 1960, seorang Perdana Menteri dibayar RM22.826,65 per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk dengan berbagai tunjangan yang diberikan kepada mereka.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa besaran gaji pokok seorang perdana menteri Malaysia sebesar RM22.826,64 atau sekitar Rp80 juta per bulan, sementara anggota parlemen dibayar RM16.000,00 atau sekitar Rp56 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk dengan berbagai tunjangan yang diberikan kepada mereka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button